Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

BPKD Catat 35 Tempat Usaha Penunggak Pajak di Kotamobagu, Berikut Daftarnya


21 Mei 2021 15:41 WITA·


					BPKD Catat 35 Tempat Usaha Penunggak Pajak di Kotamobagu, Berikut Daftarnya Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, mencatat sebanyak 35 tempat usaha di Kotamobagu yang terdiri dari rumah makan/restoran dan perhotelan, masuk dalam daftar penunggak pajak sejak tahun 2020.

Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus mengatakan, jika pemerintah memberikan relaksasi kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran tanpa mengugurkan kewajiban membayar pajak.

“Di tahun 2020 Ada beberapa pelaku usaha Rumah Makan dan Restoran meminta penundaan pembayaran sampai dengan akhir tahun 2020,” kata Sugiarto.

Ia juga menyebutkan, ada beberapa pelaku usaha menunggak sejak bulan Januari 2020.

“Ada sebagian yang sudah kami surati. Diantaranya pelaku usaha yang menunggak di atas empat sampai enam bulan,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Sugiarto, pihaknya akan memberikan surat peringatan kembali sebagai langkah tindaklanjut.

“Jika sudah tiga kali diberi surat peringatan dan belum juga melakukan pembayaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Daerah,” tegasnya.

Berikut daftar Rumah Makan/Restoran yang menunggak pajak T.A 2020.

1. Rumah Makan Cotto Makassar Gogagoman

2. Rumah Makan Rafida

3. Rumah Makan Lamongan I

4. Rumah Makan AGM

5. Rumah Makan Do’a Restu

6. Rumah Makan Sudi Mampir

7. Rumah Makan Lamongan Matali

8. Cafe Gandaria

9. Rumah Makan Hikma

10. Rumah Makan Hijra I

11. Rumah Makan Sry Rejeki

12. Wong Lamongan Mas Yanto

13. Rumah Makan Prihatin (Baru 2015)

14. Rumah Makan Coffe Jarod

15. Rumah Makan Talaga Resto

16. Rumah Makan Muslim

17. Rumah Makan Sarang Tude Kotobangon

18. Rumah Makan Bubur Ayam Jakarta II

19. Cafe Bagus Motoboi Kecil

20. Town Coffe

21. Rumah Makan Babusalam

22. Ayam Singapore Matali

23. Kedai Kampoeng Bogani

24. Rumah Makan Bakar Rica

25. Cafe Sabua (Baru 2020)

26. Rumah Makan Cotto Makassar Matali (Baru 2020)

27. Rumah Makan Lamongan Seafood (Baru 2020)

28. Angkringan HIKK (Baru 2020)

29. Cafe Inaton Daeng (Baru 2020)

30. Cafe Bangi (Baru 2020)

31. Rumah Makan Fiqah Pitzza

Berikut daftar Hotel yang menunggak pajak T.A 2020.

1. Hotel Senator Resort

2. Hotel Kotamobagu

3. GG Hotel

4. My Hotel (Baru 2016).


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kapolres Kotamobagu Beri Pelatihan Komunikasi Publik untuk Personel, Perkuat Respons di Media Sosial

14 Maret 2025 - 18:54 WITA

RSUD Kotamobagu Gelar Penyuluhan Kesehatan Ginjal di Hari Ginjal Sedunia 2025

14 Maret 2025 - 18:52 WITA

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

Trending di Kotamobagu