Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya


17 Mei 2021 12:08 WITA·


					Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Sebentar lagi pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru akan dibuka. Pendaftaran bakal dibuka mulai 31 Mei – 21 Juni mendatang.

Memang sebelumnya juga sudah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Sekarang untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tinggal menghitung hari saja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian mengungkapkan jika tanggal pendaftaran merupakan informasi yang valid.

“Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi,” kata dia.

Sebaiknya calon pelamar mulai menyiapkan persyaratan CPNS. Berikut daftarnya:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Cara Daftar

Sedangkan, untuk cara daftarnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN ini calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

12 Maret 2025 - 22:41 WITA

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

12 Maret 2025 - 22:37 WITA

Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

12 Maret 2025 - 22:36 WITA

Heboh Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Jogja, Humas KAI: Tak Ada Korban Jiwa

12 Maret 2025 - 22:34 WITA

Polemik CASN 2024 Terlanjur Resign dan Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

12 Maret 2025 - 22:32 WITA

Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur, Ini 3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CASN 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya

12 Maret 2025 - 22:31 WITA

Trending di Berita Nasional