Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Ini Kendaraan yang Tetap Bisa Lakukan Perjalanan Meski Mudik Dilarang


6 Mei 2021 21:14 WITA·


					Ini Kendaraan yang Tetap Bisa Lakukan Perjalanan Meski Mudik Dilarang Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik yang berlaku mulai hari ini, Senin 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini dilakukan demi menekan laju angka kasus COVID-19 yang hingga saat ini masih merajalela di hampir seluruh negara di dunia.

Aturan larangan mudik Lebaran tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri  dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Namun ada sejumlah kategori pada angkutan darat, laut, dan udara yang masih boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, berikut daftarnya:

A. Angkutan Darat

Orang yang boleh melakukan perjalanan:

1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping

6. Pelayanan kesehatan yang darurat.

Kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kendaraan di angkutan darat yang boleh menyeberang selama larangan mudik di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Kendaraan yang dilarang melakukan perjalanan:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sanksi:

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

B. Angkutan Laut

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan hampir seluruh angkutan laut tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Dirjen Hubla juga mengatakan akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.

Sanksi:

Jika ada yang nekat mudik saat larangan mudik Lebaran berlaku menggunakan angkutan laut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik.

C. Angkutan Udara

Penerbangan yang diizinkan:

1. Perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat

5. Penerbangan mengakomodasi angkutan kargo

6. Operasional udara perintis

7. Operasional lainnya dengan seizin Kemenhub

Penerbangan yang dilarang:

1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga

2. Badan usaha udara. Jika mendesak dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

D. Kereta Api

Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk:

1. Perjalanan dinas

2. Perjalanan duka

3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian

Sanksi

Untuk yang nekat mudik naik kereta akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

12 Maret 2025 - 22:41 WITA

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

12 Maret 2025 - 22:37 WITA

Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

12 Maret 2025 - 22:36 WITA

Heboh Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Jogja, Humas KAI: Tak Ada Korban Jiwa

12 Maret 2025 - 22:34 WITA

Polemik CASN 2024 Terlanjur Resign dan Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

12 Maret 2025 - 22:32 WITA

Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur, Ini 3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CASN 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya

12 Maret 2025 - 22:31 WITA

Trending di Berita Nasional