Menu

Mode Gelap

Pasar Ramadan Dilarang Pakai Badan Jalan


7 Apr 2021 16:26 WITAยท

Pasar Ramadan Dilarang Pakai Badan JalanPerbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu melarang masyarakat mendirikan Pasar Ramadan di badan jalan. Pasalnya, hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas serta melanggar ketertiban umum.

Penegasan itu disampaikan pemerintah melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobahu, Sande Dodo, Rabu (7/4/2021).

“Pelaku usaha Pasar Ramadhan dalam aktifitas jual beli dilarang menggunakan badan jalan,” bunyi surat edaran tersebut.

Masyarakat pun yang akan mendirikan Pasar Ramadan disarankan menggunakan halaman rumah masing-masing.

“Dianjurkan berjualan di halaman atau pekarangan rumah masing-masing,” sambung edaran itu.

Selain itu, ditegaskan pula para pedagang Pasar Ramadan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

“Pelaku usaha Pasar Ramadhan yang dimaksud pada poin 12 tetap menjalankan protokol Kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker baik penjual maupun pembeli,”

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Berita Lainnya

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

Trending diKotamobagu