Termasuk Boltim, Berikut Daftar Gugatan Pilkada yang Kadas di Meja MK Hari ini

BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pembacaan putusan pendahuluan gugatan Pilkada Serentak 2020.

3 hari pembacaan sidang maraton sejak Senin 15 Februari 2021, sebanyak 100 gugatan kandas dan hanya 32 yang dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Dari total gugatan yang ditolak MK tersebut, terdapat gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Amalia Landjar-Uyun K. Pangalima (Ama-UKP) dan Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit (SB-RG) yang juga ditolak.

Atas hasil putusan itu, pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilkada Boltim yakni Sam Sachrul Mamonto-Oskar Manoppo (SSM-OPPO) sesuai pleno KPU Boltim, melenggang mulus ke kursi Bupati dan Wakil Bupati Boltim.

Berikut daftar putusan MK yang diketok Rabu (17/2/2021) hari ini:

Putusan MK Perkara PHPU Pilkada 2020

Sesi Pertama
Jam 09.00-11.18 WIB

Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 12 Perkara

1. Lingga (Kepri) tidak dapat diterima.
2. Pohuwato (Gorontalo) tidak dapat diterima.
3. Gorontalo (Gorontalo) 2 perkara tidak dapat diterima.
4. Kep. Sula (Malut) tidak dapat diterima.
5. Kota Palu (Sulteng) tidak dapat diterima.
6. Lamongan (Jatim) tidak dapat diterima.
7. Bolaang Mongondow Timur (Sulut) 2 perkara tidak dapat diterima.
8. Kota Manado (Sulut) tidak dapat diterima.
9. Bima (NTB) tidak dapat diterima.
10. Kota Batam (Kepri) tidak dapat diterima

Sesi Kedua
Jam 13.00-15.22 WIB

Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 12 Perkara

1. Luwu Timur (Sulsel) tidak dapat diterima.
2. Wakatobi (Sultra) tidak dapat diterima.
3. Mamuju (Sulbar) tidak dapat diterima.
4. Barru (Sulsel) 2 perkara tidak dapat diterima.
5. Halmahera Barat (Maluku Utara) tidak dapat diterima.
6. Halmahera Selatan (Maluku Utara) tidak dapat diterima.
7. Kota Tangerang Selatan (Banten) tidak dapat diterima.
8. Asmat (Papua) tidak dapat diterima.
9. Fakfak (Papua Barat) tidak dapat diterima.
10. Kaimana (Papua Barat) tidak dapat diterima.
11. Manokwari (Papua Barat) tidak dapat diterima.

Baca juga :  Resmi Tutup Seleksi JPT Pratama, Sachrul Tak Ingin Pimpinan SKPD Diisi ASN Yang Hanya Cari Muka

Sesi Ketiga
Jam 16.00-18.26 WIB

Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 13 Perkara

1. Musi Rawas Utara (Sumsel) perkara tidak dapat diterima.
2. Raja Ampat (Papua Barat) tidak dapat diterima.
3. Tapanuli Selatan (Sumut) tidak dapat diterima.
4. Kep. Aru (Maluku) tidak dapat diterima.
5. Manokwari Selatan (Papua Barat) tidak dapat diterima.
6. Nunukan (Kaltara) tidak dapat diterima.
7. Kuantan Singingi (Riau) tidak dapat diterima.
8. Malinau (Kaltara) tidak dapat diterima.
9. Maluku Barat Daya (Maluku) tidak dapat diterima.
10. Kota Tanjungbalai (Sumut) tidak dapat diterima.
11. Nabire (Papua) tidak dapat diterima.
12. Seram Bagian Timur (Maluku) tidak dapat diterima.
13. Kep. Meranti (Riau) tidak dapat diterima.