Kontras.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya potensi kecurangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga antirasuah ini menerima laporan terkait pemotongan harga makanan yang seharusnya bernilai Rp10.000 per porsi, tetapi hanya diterima senilai Rp8.000.
“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.
Setyo mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut bukan terjadi di tingkat pusat, melainkan di daerah.
“Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair),” ucapnya.
KPK menekankan pentingnya transparansi anggaran dalam program ini.
Setyo menyarankan agar pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng pihak independen untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.
“Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” tambahnya.
Selain pemotongan harga, KPK juga menyoroti dugaan kecurangan dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut KPK, ada indikasi perlakuan khusus dalam pemilihan penyedia layanan gizi.
“Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” ujar Setyo.
Setyo juga menyoroti distribusi susu yang tidak merata di berbagai daerah.
Hal ini dinilai berpotensi menghambat tujuan utama program MBG dalam meningkatkan gizi anak-anak sekolah.
“Saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi. Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” imbuhnya.
Sebagai tanggapan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait perbedaan harga bahan baku dalam program MBG.
Menurutnya, KPK belum menerima penjelasan bahwa pagu anggaran memang bervariasi berdasarkan kategori penerima manfaat.
“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD sampai SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000,” ujar Dadan, Sabtu 8 Maret 2025.
Dadan menambahkan bahwa pagu bahan baku ini juga disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah, yang menyebabkan perbedaan harga di berbagai wilayah.
“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” jelasnya.
KPK berharap agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah pencegahan agar program MBG dapat berjalan sesuai harapan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.