Kontras.co.id – Bulan suci Ramadhan semakin dekat. Umat Muslim di seluruh dunia akan menajalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Pada bulan Ramadhan juga biasanya umat Muslim akan membayar zakat fitrah bagi yang mampu dan memenuhi syarat tertentu.
Untuk itu, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kota Kotamobagu gelar rapat penetapan Zakatul Fitri yang berlangsung di aula PLHUT pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri Asisten 1 Pemerintah Kota Kotamobagu Nasli Paputungan, Kabag Kesra Hamdan Mokoagow, Camat se Kotamobagu, KUA se Kotamobagu, Kasi Bimas islam Abdul Gapur Makalalag serta Penyelenggara Zawaf Jasarimul Manantun.
Adapun keputusan rapat yakni dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamobagu tentang penetapan besaran zakat fitrah bagi umat islam di wilayah Kotamobagu.
Besaran zakat fitra tahun 1446 H / 2025 M adalah sebagai berikut :
Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2.5 Kg per jiwa,
Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut :
Beras Kelas 1 (superwin dan sejenisnya) Rp.15.000,-/Kg x 2,5 Kg (1 sha’) = 38.000
Beras Kelas II (serayu dan sejenisnya) Rp.14.500,-/Kg x 2,5 Kg (1 sha’) = 36.000
Beras Kelas III (Pl Bali dan sejenisnya) Rp.13.500,-/Kg x 2,5 Kg (1 sha’) = 334.000
Untuk infaq minimal Rp. 20.000 per Kepala Keluarga.
“Kami menghimbau untuk pembayaran zakat fitrah akan dilaksanaan pada pemulaan ramadhan, sehingga proses distribusi akan maksimal di akhir Ramadhan,” imbau Kepala Kantor Kemenag Kotamobagu, Jamaluddin Lamato.
Sumber: Kotamobagu.kemenag.go.id