KONTRAS.CO.ID – Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kotamobagu, menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Kepala Diskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii menyebut, kunjungan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Sulut, Andre Mongdong, didampingi Wakil Ketua Isman Monintan dan Komisioner Carla Christy serta sejumlah staf.
Fahri mengatakan, kunjungan Komisi Informasi Sulut untuk membahas kesiapan Kotamobagu dalam rangka persiapan pemeringkatan keterbukaan informasi pada 2024 mendatang.
“Yang dibahas hanya seputar monev implementasi keterbukaan publik yang nantinya akan dilakukan pemeringkatan pada tahun depan,” ungkapnya.
Lantas, apa itu keterbukaan publik?
Berdasarkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 2 ayat (3) disebutkan; setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Adapun klasifikasi keterbukaan publik yakni:
Terbuka
– Diumumkan berkala (Pasal 9 UU KIP)
– Diumumkan sertamerta (Pasal 10 UU KIP)
– Tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP)
– Berdasarkan permintaan (Pasal 22 UU KIP)
Dikecualikan
– Rahasia negara (Pasal 6 ayat (3) Huruf A UU KIP)
– Rahasia pribadi (Pasal 6 ayat (3) Huruf B UU KIP)
– Rahasia bisnis (Pasal 6 ayat (3) Huruf C UU KIP).