KOTAMOBAGU, KONTRAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahun 2022.
Kegiatan ini bertempat di Gedung Rahmadina, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, Rabu, 25 Mei 2022.
Mewakili Pjs Bupati Bolmong, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Deker Rompas, membuka dengan resmi Rakor TIMPORA ini.
Rakor TIMPORA dilaksankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut ini, dihadiri oleh anggota Timpora yang terdiri dari instansi dan stakeholder terkait.
Kegiatan diawali dengan Laporan Ketua Panitia Rapat TIMPORA Kabupaten Bolaang Mongondow yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kotamobagu, Melgi Pahibe.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Usman, dalam sambutannya mengatakan jika peran aktif peserta Rakor TIMPORA sangat penting dalam perbaikan pengawasan kedepannya.
“Kami berharap peran aktif peserta rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada kegiatan kali ini, agar menjadi masukan bagi kita semua agar dapat membawa perbaikan dalam pengawasan orang asing kedepannya di Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujar Usman.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Arthur Mawikere.
Dia menyampaikan bahwa sinergitas antar Instansi sangat diperlukan dalam penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Dengan dibentuknya TIMPORA, sangat penting bagi Imigrasi karena anggota TIMPORA merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi di suatu wilayah,” ujarnya.***