Penyaluran BST, Penerima Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat penerima.

Bantuan berupa uang tunai itu, dicairkan oleh Dinas Sosial melalui PT Pos Indonesia.

“Mulai kemarin BST Kemensos tahap 8 mulai dicairkan di aula Kantor Walikota dan Kantor Pos cabang Kotamobagu,” kata Kepala Dinas Sosial Kotamobagu Sarida Mokoginta.


Lanjut Sarida, proses penyaluran bantuan itu, penerima diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

“Penerima diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke aula kantor Walikota, memakai masker, dan duduk sesuai jarak yang kami telah tentukan,” kata Sarida.

Hal itu bertujuan, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona, covid-19.

“Jangan sampai penyaluran bantuan ini malah menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Sehingga itu, protokol kesehatan kami perketat,” pungkasnya.

Baca juga :  Kabar Gembira! Pemkot Kembali Buka Pasar Senggol Tahun ini