Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

2 ASN Pemkot Kotamobagu Dipecat


24 Feb 2021 11:47 WITA·


					2 ASN Pemkot Kotamobagu Dipecat Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dipecat.

Kedua ASN itu bertugas di Kelurahan Tumubui dan Dinas Kesehatan Kotamobagu diberhentikan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.

Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan sanksi tegas ini diberikan sebab kedua ASN tersebut tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021.

Selain itu, keduanya juga tidak pernah memasukkan laporan pendidikan pertahun.

“Juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja lagi, kedua ASN tersebut kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor. Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,” ujar Sarida

Sarida juga mengatakan dasar penindakan tersebut adalah keduanya dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kapolres Kotamobagu Beri Pelatihan Komunikasi Publik untuk Personel, Perkuat Respons di Media Sosial

14 Maret 2025 - 18:54 WITA

RSUD Kotamobagu Gelar Penyuluhan Kesehatan Ginjal di Hari Ginjal Sedunia 2025

14 Maret 2025 - 18:52 WITA

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

Trending di Kotamobagu