KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Setelah memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner, Pemerintah Kotamobagu kembali akan memberikan sanksi yang sama bagi satu ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengungkapkan jika ASN tersebut sudah melewati sidang kode etik.
“Tinggal menunggu surat keputusan pemberhentian,” kata Sarida.
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, BKPP, Alfi Syahrin Rustam, mengatakan sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Yang bersangkutan tidak masuk kantor sejak tahun 2019. Secara akumulatif 168 hari tidak masuk kantor. Itu artinya sudah melebihi batas yang akhirnya sanksi disiplin diterapkan,” kata Alfi.
Menurut Alfi, SK pemberhentian sedang dalam proses pengajuan.
“SK terbit secara otomatis ASN tersebut diberhentikan,” jelasnya.