Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

168 Hari Tidak Masuk Kantor, ASN Dinkes Kotamobagu ini Akan Dipecat


25 Feb 2021 10:33 WITA·


					168 Hari Tidak Masuk Kantor, ASN Dinkes Kotamobagu ini Akan Dipecat Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Setelah memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner, Pemerintah Kotamobagu kembali akan memberikan sanksi yang sama bagi satu ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengungkapkan jika ASN tersebut sudah melewati sidang kode etik.

“Tinggal menunggu surat keputusan pemberhentian,” kata Sarida.

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, BKPP, Alfi Syahrin Rustam, mengatakan sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan tidak masuk kantor sejak tahun 2019. Secara akumulatif 168 hari tidak masuk kantor. Itu artinya sudah melebihi batas yang akhirnya sanksi disiplin diterapkan,” kata Alfi.

Menurut Alfi, SK pemberhentian sedang dalam proses pengajuan.

“SK terbit secara otomatis ASN tersebut diberhentikan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kapolres Kotamobagu Beri Pelatihan Komunikasi Publik untuk Personel, Perkuat Respons di Media Sosial

14 Maret 2025 - 18:54 WITA

RSUD Kotamobagu Gelar Penyuluhan Kesehatan Ginjal di Hari Ginjal Sedunia 2025

14 Maret 2025 - 18:52 WITA

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

Trending di Kotamobagu