KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Utara (Sulut), 9 Desember 2020 mendatang, Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, untuk menjaga netralitas.
Menurut Tatong Bara, meski memiliki hak suara, namun ASN dibatasi aturan perundang-undangan untuk tidak berpolitik praktis.
“ASN itu sudah aturannya bahwa tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh ikut kampanye, maupun kegiatan yang berkaitan seperti masang bendera dan lain sebagainya. Namun ASN punya hak suara,” ujar Tatong Bara, Rabu (02/12/2020).
Kata Tatong Bara, ASN harus mampu berdiri di atas netralitas sebagai abdi negara.
“ASN wajib memberikan suaranya, namun sekali lagi tidak bisa terlibat politik praktis. ASN hanya bisa membaca dan mengkaji visi dan misi masing-masing pasangan calon, agar bisa mendapatkan pemimpin bisa memberikan penyejukan didalam pemerintah dan pelayanan,” ungkapnya.
Meski belum ada laporan akan pelanggaran ASN terlibat politik praktis, namun pemerintah terus mengimbau para aparaturnya agar terhindar dari pelanggaran hukum terkait politik praktis ASN.
“Alhamdulilah, sejauh ini ASN Kotamobagu tidak ada yang di laporkan karena menyalahi aturan, karena ASN Kotamobagu bisa mengakses informasi dengan baik karena teknologi sudah maju. Dan mulai dari Sekda, Para Assiten, sampai BKPP juga terus mengimbau kepada para ASN untuk tidak melakukan politik praktis,” pungkasnya.