Kotamobagu  

Pemerintah Kotamobagu mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan dari Pusat Pembelajaran Bimbingan Pra Nikah (Puspaga), Dinas Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.