KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan dari Pusat Pembelajaran Bimbingan Pra Nikah (Puspaga), Dinas Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu.
Bimbingan itu tantang reproduksi suami dan istri usai melaksanakan akad nikah.
Kepala DP3A, Sitty Rafiqah Bora, mengatakan tujuan bimbingan tersebut agar pasangan suami istri yang baru menikah akan hidup harmonis dan rukun.
“Pernikahan di usia muda memang akan banyak persoalan yang dilalui. Dengan bimbingan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta kasus perceraian,” ujar Rafiqah.
Hari ini, Senin (4/01/2021), ada 10 pasangan calon suami istri yang mengikuti bimbingan di ruangan Puspaga, yang terletak di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon.
Para calon suami istri itu mendapat bimbingan soal kerohanian, kesehatan, psikologi.
“Pematerinya ada dari DP3A yang membahas soal pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian ada dari Dinas KB yang berkaitan dengan keluarga berencana, Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan, Tokoh Agama yang berkaitan dengan kerohanian, serta psikolog,” sebut Rafiqah.
Dia menjelaskan, jika pasangan calon suami istri yang mendaftar untuk menikah di Kantor Urusan Agama, maka diwajibkan untuk mengikuti bimbingan terlebih dahulu.
“Jika pasangan calon akan mendaftar di Kantor Urusan Agama, maka diwajibkan mengantongi sertifikat dari Puspaga,” terang Rafiqah.