Pemerintah dan DPR telah sepakat menggelar pilkada pada 2024. Itu berarti akan banyak pejabat sementara untuk menggantikan posisi kepemimpinan yang kosong di daerah.
Pejabat Sementara Kepala Daerah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.