Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, mencatat sebanyak 35 tempat usaha di Kotamobagu yang terdiri dari rumah makan/restoran dan perhotelan, masuk dalam daftar penunggak pajak sejak tahun 2020.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.