Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor: 800/21.458/Sekr-BKD Tentang Larangan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Ormas Terlarang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.