Kontras.co.id – Banyak yang mengira bahwa posisi direktur rumah sakit hanya dapat diisi oleh dokter. Namun, fakta menariknya, perawat juga bisa menjabat sebagai direktur rumah sakit sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi tenaga kesehatan selain dokter untuk berperan dalam kepemimpinan rumah sakit dan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
Menjadi direktur rumah sakit bukan hanya soal gelar atau profesi tertentu, tetapi juga tentang kompetensi di bidang manajemen rumah sakit.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa direktur rumah sakit harus memiliki kemampuan dalam manajemen rumah sakit serta memahami aspek kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang kesehatan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat sebagai direktur rumah sakit:
Memiliki Kompetensi Manajemen Rumah Sakit
Kompetensi ini mencakup pemahaman tentang administrasi rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Berkewarganegaraan Indonesia
Jabatan direktur rumah sakit hanya bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Bukan Pemilik Rumah Sakit
Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan rumah sakit dan memastikan layanan kesehatan yang diberikan tetap objektif dan berkualitas.
Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 168 mengatur secara jelas mengenai struktur organisasi rumah sakit dan siapa saja yang bisa menjabat sebagai direktur rumah sakit. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa struktur organisasi rumah sakit minimal terdiri dari:
(1) Struktur organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas Unsur pimpinan, Unsur pelayanan medis, Unsur keperawatan, Unsur penunjang medis dan non-medis, Unsur pelaksana administratif, Unsur profesional
Lebih lanjut, dalam ayat (2) Pasal 168 dijelaskan bahwa unsur pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh:
a. Tenaga medis
b. Tenaga kesehatan
c. Tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam manajemen rumah sakit
Dari ketentuan ini, jelas bahwa direktur rumah sakit tidak harus seorang dokter. Seorang tenaga kesehatan lain, termasuk perawat, dapat menjabat sebagai direktur rumah sakit asalkan memenuhi kompetensi manajemen rumah sakit yang dipersyaratkan.
Salah satu contoh nyata perawat yang pernah menjabat sebagai direktur rumah sakit adalah Fernando M. Mongkau, S.Kep.Ns, M.Kep. Ia dipercaya untuk memimpin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu. Hal ini menjadi bukti bahwa perawat yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang manajemen rumah sakit dapat memimpin sebuah institusi pelayanan kesehatan dengan baik.
Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa direktur rumah sakit tidak harus seorang dokter. Seorang perawat yang memiliki kompetensi dalam manajemen rumah sakit juga dapat menjabat sebagai pimpinan rumah sakit.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tenaga kesehatan dari berbagai bidang, termasuk perawat, semakin termotivasi untuk meningkatkan kompetensi manajerial mereka dan berkontribusi lebih dalam pengelolaan rumah sakit di Indonesia.***