Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Tak Pakai Masker, Warga Kotamobagu Disanksi


17 Sep 2020 21:59 WITA·


					Tak Pakai Masker, Warga Kotamobagu Disanksi Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Penerapan wajib protokol kesehatan di Kotamobagu kini diatur lewat peraturan walikota.

Warga yang enggan mematuhi aturan baru ini, akan dikenakan sanksi tegas.

Peraturan walikota yang diedarkan, Kamis, (17/9/2020) ini dibuat, agar penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan lebih maksimal, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Sanksi yang tertulis dalam peraturan walikota itu seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi maksimal Rp 100 Ribu.

Adapun pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakkan sanksi yang sama ditambah denga Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.

Peraturan Walikota Kotamobagu tentang penegakan hukum protokol kesehatan, klik di sini

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian

13 Maret 2025 - 13:06 WITA

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Trending di Kotamobagu