KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu mencatat, 66 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotmaobagu sepanjang tahun 2020.
Jika dibandingkan tahun 2019, angka kasus tahun 2020 ini lebih tinggi.
“Pada Tahun 2019, DP3A Kotamobagu mencatat 20 kasus kekerasan perempuan dan anak. Sedangkan Tahun 2020 sampai pada 23 Desember 2020, tercatat 66 kasus,” ungkap Kepala DP3A Kotamobagu, Siti Rafiqah Bora.
Dia menyebut, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 30 kasus, sementara kekerasan terhadap anak 36 kasus.
“Saat ini sebagian kasus sudah di selesaikan, dan sebagian masih dalam proses pendampingan DP3A,” jelasnya.
Pendampingan kasus menurut Rafiqah sudah mencapai 90 persen.
“Semua laporan yang masuk langsung dilakukan penjangkauan korban dan melakukan pendampingan, mulai dari pendampingan hukum, konseling dengan psikolog, visum dan fasilitas kesehatan untuk korban,” tutur Rafiqah.
“Kasus yang dimediasi sudah selesai, untuk kasus yang baru dilaporkan masih dalam tahap proses pemenuhan unsur-unsur, dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan,” terangnya.
Kasus yang terdata di DP3A Kotamobagu tersebut hanya kasus yang terlapor, sementara masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum di laporkan.
“Kita himbau agar masyarakat Kotamobagu, agar tidak segan-segan melapor jika ada kekerasan terhadap perempuan dan anak. Privasi korban kami jaga,” tandasnya.