Soal RUU TNI Disetujui DPR, Menhan: Memperjelas Batasan Prajurit Aktif di Ranah Jabatan Sipil

Kontras.co.id – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan disetujuinya RUU TNI oleh DPR RI, dapat memperjelas batasan TNI aktif untuk masuk di ranah jabatan sipil.

Hal itu diutarakan Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sjafrie menuturkan batasan yang dimaksud terkait mekanisme TNI atau prajurit aktif yang terlibat dalam tugas non-militer.

“Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun,” tutur Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menhan RI itu menyebut TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.

Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, Sjafrie memastikan TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara.

Menurutnya, Undang-Undang TNI yang sebelumnya telah mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional.

Kemudian, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi.

“Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan,” tutur Sjafrie.

“Bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 itu menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP).

Adapun, perubahan terkait penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.***

Baca juga :  Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Besok, Cek Kuotanya