Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow

Satnarkoba Polres Bolmong Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Modomang


22 Jan 2025 08:52 WITA·


					Satnarkoba Polres Bolmong Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Modomang Perbesar

Kontras.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur, tepatnya di depan Polsek Dumoga Timur.

Kasat Narkoba Polres Bolmong, Ipda Muhammad Faiz mengatakan, pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan inisial N alias Eb (37), warga Desa Poigar 1, Kecamatan Poigar. Ia diketahui sebagai ibu rumah tangga yang diduga aktif dalam peredaran narkotika.

Penangkapan N berdasarkan pengembangan polisi atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa bakalan ada narkotika jenis sabu akan masuk ke wilayah Bolmong dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Muhammad Faiz memimpin langsung tim Satnarkoba dalam melakukan pengintaian dan penyergapan di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur.

Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Avanza warna abu-abu yang ditumpangi oleh pelaku. Tim kemudian menggeledah mobil tersebut dan berhasil menemukan 19 paket sabu yang terdiri dari 9 paket besar dan 10 paket kecil.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F yang berada di Kota Palu.

“Sabu tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku di wilayah Desa Poigar 1 dengan harga Rp1 juta untuk paket kecil dan Rp2 juta untuk paket besar,” ungkap Muhammad Faiz.

Tim juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Bolaang Mongondow untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara perbuatan pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bolmong dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

“Kami meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pinta Antoro.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

KPU Bolmong Gelar Sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum bersama Insan Pers

23 November 2024 - 16:44 WITA

KPU Bolaang Mongondow Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

26 Juli 2024 - 12:06 WITA

KPU Bolmong Gandeng Dinas Dukcapil, Gelar Rakor Data Pemilih dengan PPK di 15 Kecamatan

18 Juli 2024 - 21:11 WITA

Astaga! PDAM Bolmong Diduga Sengaja Naikan Tagihan Air, Warga ini Kaget Ditagih Rp1 Juta Padahal Pemakaian Normal

3 Mei 2023 - 21:49 WITA

KNPI Boltim Galang Dana Untuk Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor Manado

27 Januari 2023 - 20:09 WITA

Hingga Akhir Tahun, 90 Persen Tempat Usaha di Boltim Telah Kantongi IMB

23 November 2022 - 19:26 WITA

Trending di Bolaang Mongondow