BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rudini Masuara, didampingi Sekretaris, Djanin Datunsolang, mendandatangani Pakta Integritas antar pejabat eselon II dan III di lingkungan kerjanya.
Penandatanganan itu digelar di halaman kantor Dinas PUPR Bolmut, Selasa (5/01/2021) kemarin.
Menurut Rudini Masuara, Pakta Integritas menjadi pendorong indikator kinerja Dinas PUPR Bolmut tahun 2021 yang ia pimpin.
“Itu target kita. Jadi dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan dapat berbanding lurus dengan kinerja utama,” ujarnya.
Penandatanganan Pakta Integritas jelas Rudini Manuara, adalah wujud dalam upaya menuju ke arah perbaikan. Yakni, memberikan pelayanan birokrasi sesuai dengan program kerja dan aturan yang berlaku.
“Sebagai abdi negara yang telah mendapat kepercayaan pimpinan menduduki sebuah jabatan tertentu di lingkup pemerintahan Kabupaten Bolmut lebih khusus di Dinas PUPR harus menunjukan diri sebagai pemimpin di bidang dan tupoksinya masing-masing” katanya.
Senada dengannya, Sekretaris PUPR Bolmut, Djanin Datunsolang, menjelaskan integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran.
“Pakta adalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu,” jelasnya.
Secara garis besar, pakta integritas yang ditandatangani tersebut berisi:
- Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.
Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.
Penulis: Rendi Pontoh