KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Pusat tahun 2021 ini mengucurkan dana transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sebesar Rp81,5 miliar.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Gresly Mamelo, mengatakan dana transfer DAK dari pemerintah pusat tersebut terbagi dua yakni DAK Fisik dan DAK Non Fisik.
“DAK fisik senilai Rp42,5 miliar. Kalau DAK Non fisik itu senilai Rp38,9 miliar,” kata Gresly, Rabu (27/01/2021).
Menurutnya, dari 9 bidang yang mengapa DAK fisik, yang paling besar ada di bidang Kesehatan dan KB. Sedangkan yang paling kecil ada di bidang jalan.
“Tahun ini juga kita mendapatkan DAK Non fisik yang baru. Yakni DAK Non fisik untuk UPTD Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Itu dana transfer yang baru dari pemerintah pusat,” jelasnya.
“Nantinya anggaran tersebut akan digunakan sebagai oprasional dari UPTD tersebut,” pungkas Gresly.