Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian


13 Mar 2025 13:06 WITA·


					PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian Perbesar

Kontras.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu telah menyelesaikan sidang terakhir terhadap tiga warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, pada Rabu 12 . Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ini mengagendakan pembacaan putusan terhadap para terdakwa yang didakwa melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim menjabarkan beberapa poin utama dalam putusannya:

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terdakwa terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh pihak imigrasi.

Barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan dalam pengujian sampel dirampas dan tidak dikembalikan kepada terdakwa.

Dokumen pribadi seperti paspor, visa, serta telepon genggam dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari. Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka mereka wajib menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

Putusan ini diterima oleh kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penasihat hukum ketiga terdakwa, tanpa adanya pengajuan banding.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya agar mereka mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kami berharap putusan ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya yang beraktivitas di Kotamobagu agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bahwa pemerintah Indonesia, khususnya melalui aparat penegak hukum dan instansi terkait, semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian. Penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap ketertiban dan keamanan nasional.

Pemerintah juga terus mengimbau agar seluruh warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian, baik dalam hal administrasi dokumen maupun aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah hukum Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

ASN Dapat Jatah 4 Hari WFA Sebelum Lebaran, Mendagri Tito Karnavian: Bukan untuk Istirahat, Tugas Tetap Jalan

12 Maret 2025 - 22:28 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Trending di Kotamobagu