KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
Penertiban dilakukan di pasar serasi dan 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray, mengatakan penertiban PKL masi bersifat anjuran.
“Kami sudah memberitahu lewat surat edaran pada tanggal 1 Desember 2020, jadi sudah 14 hari penyampaian melalui surat. Mereka (PKL) berjualan di badan jalan dan trotoar. Itu dilarang,” kata Aray.
Sesuai rapat dengan tim terpadu penertiban PKL akan dilakukan selama Tiga hari.
“Mulai dari hari Sabtu, Senin, Selasa, masi tim kecil dan fainalnya hari Rabu, sampai hari ini sudah 90 persen,” ujar Aray.
Pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan dipindahkan tujuanya agar pengguna jalan tidak terganggu dan juga tidak menggangu masyarakat karena bau busuk.
“Saya berharap kepada pedagang untuk dapat mentaati peraturan yang sudah kita buat, agar tercipta suasana pasar yang aman, nyaman dan bersih,” kata Aray.