KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Di peringatan HUT ke-56 Provinsi Sulawesi Utara, pada tanghal 23 September 2020 lalu, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) meluncurkan program Pesona atau perlindungan sosial bagi buruh, tani dan petani penggarap.
Program tersebut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk asuransi bagi 36 ribu petani di Sulut.
Diluncurkannya program Pesona ini, sebagai ucapan terima kasih ODSK kepada para petani. Alasannya, karena di saat pandemi corona, petani tetap giat dan produktif, sehingga ketahanan pangan Sulut jadi baik, dan pertumbuhan ekonomi disumbang oleh hasil-hasil pertanian.
Di Kotamobagu, tahap pertama ini sudah ada 1.000 petani yang diakomodir dan masuk dalam program Pesona ini.
Mereka yang sudah masuk adalah buruh, tani dan petani penggarap yang di dalam KTP Elektronik mereka tertulis pekerjaan sebagai petani. Selain pekerjaan itu belum bisa dimasukkan karena terkait dengan ketaatan administrasi.
Sejumlah petani di Kotamobagu yang sudah diakomodir dalam asuransi ini mengaku senang dan berterima kasih karena mendapat perhatian dari ODSK.
“Terima kasih ODSK sudah memperhatikan petani. Asuransi yang ada manfaatnya besar, dan harapan kami program ini akan terus berlanjut,” ucap Dudi dan Septo petani asal Kecamatan Kotamobagu Selatan, Sabtu (26/9/2020).
Melalui program Pesona, petani juga diberi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020.
Sesuai Peraturan Gubernur Sulut, perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya. Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Lalu santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada alih waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Jaminan lainnya, sama dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp 174 juta.
Olly Dondokambey saat itu mengatakan, tahap awal baru 36 ribu petani diasuransikan. Menurutnya, masih banyak petani di Sulut yang akan diakomodir dalam program ini, namun kendalanya di masalah administrasi. Dimana banyak dalam kolom KTP Elektronik, jenis pekerjaan bukan ditulis petani.
“Jangan malu pekerjaan petani di KTP. Kenapa harus demikian, supaya teratur dalam administrasinya,” kata Olly.