KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Gugus Tugas Covid-19, akan melakukan verifikasi setiap Masjid di wilayahnya dalam pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah selama bulan suci Ramadan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadhan tahun 1442 Hijriah atau Tahun 2021 Miladiyah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Setiap masjid/mushala akan di verifikasi penegakan Protokol Kesehatan oleh Satuan Tugas Penaganan Covid-19 Kecamatan, dan bagi Masjid/mushala yang memenuhi syarat akan di keluarkan rekomendasi, serta bagi masjid/mushala yang tidak menengakkan protokol Kesehatan tidak akan mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan covid-19 Kecamatan,” demikian bunyi ketentuan keenam dalam edaran yang dikeluarkan tersebut.
Dalam edaran itu juga, pengurus dan pengelola masjid diminta untuk melakukan penyemprotan disingektan secara berkala di masjid tersebut.
“Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol Kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di Pintu masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman (penanda jarak),”
“Dan bagi yang menggunakan karpet wajib memiliki alat vacuum cleaner, setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing, serta menghimbau kepada jamaah untuk mengambil wudhu dari rumah masing-masing,” sambung penjelasan surat edaran tersebut.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, sebelumnya menegaskan tentang protokol kesehatan di bulan Ramadan.
“Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona, covid-19 di saat bulan puasa. Ini demi kenayamanan dan kesehatan kita semua warga masyarakat Kota Kotamobagu,” tegas Sande.