KONTRAS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rabu 09 November 2022, menggelar sosialisasi dasar-dasar intelektual dan teknik pendaftaran intelektual serta fasilitasi pendaftaran hak merek on-site, terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Bapelitbangda tersebut, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta yang diwakili oleh Asisten ll Rafiqa Bora.
Rafiqa Bora dalam sambutannya mengatakan, pemahaman terhadap pendaftaran kekayaan intelektual terutama di bidang merek wajib harus dimiliki oleh para pelaku UMKM.
“Intinya pendaftaran hak merek ini, sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang ada di kotamobagu, dan dapat memberikan daya saing serta inovatif, kreatifitas, sehingga mendapatkan perlindungan hak cipta agar tidak dijiplak atau ditiru pihak lain,” ucapnya.
Lanjutnya, pemkot kotamobagu juga sudah melakukan nota kesepakatan dengan kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang UMKM kotamobagu.
“Kementerian Hukum dan Ham telah memfasilitasi 30 UMKM di kotamobagu untuk didaftarkan mereknya sehingga secara keseluruhan pelaku usaha yang sudah memiliki hak merek adalah 30 UMKM dan 30 lainnya masih dalam proses penyelesaian kemudian 30 peserta yang datang pada hari ini akan difasilitasi sesuai dengan target di tahun 2022,” jelasnya.
Rafika bora juga menambahkan, hal tersebut tentunya masih jauh dari target kami karena UMKm yang terdaftar jumlahnya sebanyak 5,800.
“Kalau nanti ada keluhan dan kendala masyarakat pelaku UMKM silahkan pergi ke umkm center yang ada di dinas perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) agar usahanya bisa di dampingi,” tandasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Frangky A. H. Zachawerus, Kepala dinas Disperindagkop, Kadis Perdagangan serta peserta pelaku usaha UMKM kotamobagu.
Penulis: Fahri Rezandi Ibrahim