BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) SIPADES kepada seluruh Kepala Desa (Sangadi) se-Boltim.
Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan di Paradise Resort Minahasa Utara (Minut) pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2021 nanti.
Kepala Dinas PMD, Herlina Damopolii mengatakan, Asas manfaat bimtek ini adalah, untuk lebih menertibkan administrasi terkait kepemilikan aset desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, inventarisasi dan pendataan aset desa berbasis aplikasi (SIPADES).
“SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa,” katanya, Senin (25/10/2021).
“Menertibkan penggunaan aset desa agar dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah desa. Sekaligus untuk mempermudah pemerintah desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa.
Lanjutnya, kegiatan bimtek ini sangat penting karena bisa menjadi wadah untuk saling berkomunikasi serta sebagai langkah untuk mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan desa sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan aturan pelaksaannya.
“Kami tekankan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan menyampaikan pemahaman yang bersinggungan langsung dengan desa khususnya kekayaan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi untuk mewujudkan adminstrasi desa yang transparan, akuntabilitas dan efektif serta efisien,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan terbitnya Undang-undang tersebut desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, akan tetapi harus menjadi subyek dan motor penggerak pembangunan yang aktif.
“Hadirnya aplikasi SIPADES untuk pengelolaan aset desa sangat diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada, serta meminimalisir kesalahan – kesalahan yang diakibatkan dalam rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan aset desa. Dan adanya aplikasi SIPADES ini, pemerintah juga desa dapat memberikan perhatian serta komitmennya dalam rangka implementasi secara menyeluruh demi terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang sejalan dengan amanat peraturan perundang undangan,” tutupnya. (Vikar)