Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Pedagang Petasan yang Tidak Miliki Izin Akan Ditertibkan


1 Des 2020 11:57 WITAยท


					Pedagang Petasan yang Tidak Miliki Izin Akan Ditertibkan Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Menjelang pergantian tahun, pedagang petasan mulai marak di Kotamobagu. Namun tidak satupun yang memiliki izin.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengungkapkan jika sampai Selasa 1 Desember 2020 hari ini, belum ada pedagang petasan yang mengurus izin.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, karena memang petasan tersebut mengganggu ketertiban umum sebagaimana perda nomor 9 tahun 2016 tentang keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta mangatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai standar daya ledak dari petasan.

“Agar kami bisa mengetahui jenis apa yang diizinkan dan mana yang tidak,” ujarnya.

Pihaknya akan melakukan peninjauan secara langsung.

“kami akan turun melakukan pengecekan, bila ada yang kedapatan, maka itu akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Trending di Kotamobagu