KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap daya bayar masyarakat Kotamobagu akan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu disebabkan, lumpuhnya sektor ekonomi masyarakat akibat diharuskannya pembatasan aktifitas yang menyebabkan kerumunan masa demi mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Ilmar Rusman mengungkapkan, hingga akhir triwulan 3 ini, realisasi PBB masih pada posisi 37,34 persen.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari total realisasi 4 kecamatan di Kotamobagu
“Kotamobagu Selatan 45,84 persen, Kotamobagu Barat 32,23 persen, Kotamobagu Utara 43,67 persen dan Kotamobagu Timur 36,34 persen,” sebutnya.
Ia menjelaskan, kendala terkait masih rendahnya ralisasi PBB hingga Bulan September 2020 ini, dikarenakan faktor pamdemi Covid-19.
“Salah satu penyebabnya, yakni karena pamdemi covid-19. Memang berpengaruh terhadap daya bayar masyarakat, juga petugas yang turun ke lapangan harus ada unsur kehati-hatian demi mencegah penyebaran covid-19 ini,” jelasnya.
“Selain karena pandemi, tren PBB ini biasanya naik di akhir tahun, triwulan ke-empat. Sebab, jatuh temponya tanggal 31 Desember. Banyak berfikir kalau jatuh temponya masih lama. Namun, kami optimis realisasi PBB tahun ini bisa mencapai target,” pungkasnya.