KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Akibat pandemi covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kotamobagu melalui pendapatan pajak mengalami penurunan cukup signifikan.
Sejumlah sektor usaha yang menjadi pendapatan Pemerintah Kotamobagu dengan melakukan tarif pajak dan retribusi dilakukan penundaan pembayaran hingga akhir Desember 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Ilmar Ruman.
“Untuk pajak sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk ke APBD perubahan, terjadi penurunan, PAD sebelum perubahan Rp679.885.087.463, PAD setelah perubahan Rp615.513.281.098, berkurang sekitar Rp64.371.806.365 atau 9,47%,” ungkapnya
Bahkan, penurunan pendapatan berbagai sektor seperti restoran, hotel, tempat hiburan, rata-rata setoran pajak menurun jauh dikarenakan tingkat kunjungan konsumen yang menurun.
“Pajak Hotel sebelum perubahan Rp. 1.700.000.000 setelah perubahan Rp. 1.100.000.000. Pajak Restoran sebelum perubahan Rp. 2.500.000.000, setelah perubahan Rp. 1.600.000.000, dan pajak hiburan sebelum perubahan Rp. 350.000.000 setelah perubahan Rp. 136.500.000,” sebutnya.
Sementara itu, aturan penghapusan pajak di daerah ini tidak diberlakukan meski di tengah pandemi.
“Untuk penghapusan pajak tidak diberlakukan,mengingat pajak adalah titipan dari konsumen, jadi kami memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dengan memberikan waktu membayar pajak sampai pada akhir tahun 2020,” pungkasnya.