HUKRIM, KONTRAS MEDIA – Oraganisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha akan ditindak tegas aparat Kepolisian.
Penindakan itu akan dilakukan jika Polisi menemukan adanya bukti pemerasan atau laporan dari pengusaha.
Seperti yang ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Merdeka.com.
Dia mengatakan tidak bisa melarang apabila pengusaha ingin memberikan THR. Begitu juga apabila pengusaha menolak memberikan THR
“Kalau dia cuma minta THR terus menanggapi memberi baik pengusaha memberi THR, yah nggak ada masalah, kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah. Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepolisian akan bertindak apabila ada unsur pemerasan dalam permintaan THR oleh para ormas kepada pengusaha.
Lain halnya dengan pungutan liar (Pungli) yang dilarang dilakukan oleh siapapun pejabat publik.
“Iya kalau pungli kan siapa saja nggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli, memaksa jaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaporin sama yang diteror juga sama pemerasan itu,” pungkas Yusri.
Ormas Catut Polisi Minta THR
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi menegur sebuah organisasi masyarakat (ormas) karena meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan mencatut nama polisi dan sejumlah pejabat.
“Sudah tak panggil, apalagi pakai tembusan saya, tembusan ke Kapolsek segala macam,” kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo ketika dihubungi wartawan, Selasa (12/5).
Dalam surat yang beredar, ormas tersebut meminta THR kepada pengusaha demi kesejahteraan anggotanya yang berdomisili di wilayah Bekasi Timur. Di akhir surat ada tembusan Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur hingga Danramil Bekasi Timur.
“Tak suruh narik lagi, dan bikin surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf karena memasukkan nama-nama pejabat tembusan tidak izin,” kata dia.