EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) makin menjamur. Beberapa waktu lalu sempat terjadi kasus kebocoran data pengguna.
Biasanya hal ini dilakukan oleh pinjol yang tidak terdaftar alias ilegal. Dikutip dari laman ojk.go.id disebutkan aplikasi pinjol legal dilarang mengakses kontak atau gambar pada ponsel pengguna.
“Saat ini fintech lending legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi,” tulisnya dikutip, Senin (28/6/2021).
Jika data pribadi disalahgunakan maka pengguna bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505 atau ke OJK melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin di OJK.
OJK mengimbau ada risiko yang mengintai jika meminjam pada fintech yang belum terdaftar atau berizin di OJK. Segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan jika memang ingin meminjam maka bisa meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK.
Kemudian meminjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan. Lalu melunasi cicilan tepat waktu. “Jangan gali lubang tutup lubang,” ujarnya.
Selanjutnya mengetahui besaran bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam. Serta memahami kontrak perjanjian.