KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Berdasarkan edaran Kementrian Pertanian tanggal 1 Januari 2021, petani wajib menggunakan kartu tani untuk pembelian pupuk bersubsidi.
Di Kotamobagu, 3 ribuan petani sudah memiliki kartu tani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Rahmat Putra Talibo mengatakan, seluruh petani yang ada di Kotamobagu harus terdaftar di kartu tani.
“Jumlah petani di Kotamobagu ada sekitar lima ribu lebih. Yang telah pasti terdaftar dan menerima kartu tani itu ada tiga ribuan. Nah sejauh ini yang sudah menerima di tahap pertama itu ada lima ratus lebih, dari total kartu tani yang telah tercetak sebanyak 935 kartu,” kata Rahmat.
Menurutnya, bagi petani yang belum terdaftar di kartu tani agar secepatnya melaporkan hal tersebut kepada penyuluh yang ada di tiap desa dan kelurahan.
“Kalau belum terdaftar dalam kartu tani mohon maaf yang bersangkutan tidak akan dilayani. Karena dianggap tidak membutuhkan pupuk bersubsidi. Untuk petani yang belum terdaftar, bisa menghubungi penyuluh setempat dengan membawa FC Kartu Keluarga,” jelasnya.
Adapun, tambah Rahmat, yang telah terdaftar namun belum memiliki kartu tani, saat transaksi nanti wajib membawa e-KTP.
“Tetap bisa dilayani. Dengan membawa tanda pengenal seperti KTP. Yang penting mereka telah terdaftar di sistem aplikasi Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagai penerima pupuk bersubsidi,” pungkas Rahmat.