EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Uang rupiah yang telah lusuh rusak atau cacat berisiko tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi.
Mengutip akun Instagram Bank Indonesia, @bank_indonesia, dijelaskan Uang Tak Layak Edar atau UTLE adalah Rupiah asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasar standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
“UTLE terdiri dari Rupiah lusuh, uang cacat dan uang rusak,” tulis akun Bank Indonesia dikutip Sabtu (12/6/2021).
Akun BI juga menjelaskan uang lusuh adalah rupiah yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisi rupiah telah berubah akibat jamur, bahan kimia, minyak, coretan, dan lain sebagainya.
Sedangkan uang cacat adalah rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Sementara uang rusak adalah rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari aslinya. Hal ini dikarenakan terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau mengerut.
Nah, apakah uang dengan kondisi tersebut di atas bisa ditukar dengan yang baru?
Banyak yang tak tahu jika uang yang sudah tidak layak dipakai karena rusak itu masih bisa ditukar kembali dengan uang baru dengan nominal yang sama.
“Tentu saja bisa, yang penting bisa dikenali keasliannya. Untuk syarat dan info lebih lanjut bisa hubungi BICARA 131,” tulis akun Bank Indonesia
“Daripada panik melulu, mending langsung pastikan uangmu termasuk UTLE atau tidak dengan cek informasinya di atas. Kalau termasuk UTLE langsung hubungi BICARA 131 ya, karena ada solusi agar Rupiah sobat tetap bisa digunakan,” lanjut keterangan akun Bank Indonesia.