KONTRAS.CO.ID – Pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pemilihan Sangadi (Pilsang) di 15 desa yang ada di Kotamobagu, akan berlangsung pada Rabu 19 Oktober 2022.
Namun, ada yang menarik pada pergelaran Pilsang ini, di mana tidak ada aturan yang melarang para calon untuk melakukan politik uang (money politik).
Sehingga boleh dibilang siapa saja calon, bisa memainkan uang untuk bisa memenangkan pemilihan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Nasli Paputungan ketika ditemui di Kantornya, dikutip dari Kroniktoday.com.
Menurutnya, berdasarkan peraturan yang menjadi acuan pelaksanaan Pilsang, tidak ada yang melarang tentang money Politik.
“Soal money politik, kami tidak mengurusi itu, karena tidak ada dalam tahapan, perwako tidak ada, Permendagri juga tidak mengatur tentang itu (larangan money politik),” ucapnya.
Sehingga, kata Nasli, bila ada yang merasa kebaratan dengan calon yang melakukan praktik money politik, disarankan untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Nanti tinggal mereka yang melihat, hal tersebut merupakan pelanggaran pidana, atau perdata, karena, perwako yang kami turunkan, tidak ada yang membahas tentang itu,” pungkasnya.
Penulis: Tito Lantapon/ktcom