KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Guru honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kotamobagu, berpeluang umenjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Rukmi Simbala, mengatakan Kotamobagu mendapatkan kuota 230 PPPK untuk tahun 2021 ini.
“Semua guru honorer berpeluang menjadi PPPK. Jadi tidak ada lagi prioritas siapa yang lebih duluan, semuanya boleh mengambil tes, dan yang lulus boleh menjadi PPPK,” kata Rukmi.
Seleksi PPPK tersebut kata dia, rencananya akan dilaksanakan secara daring.
“Jadi seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut asalkan sesuai kriteria peserta, termasuk guru honorer berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti seleksi P3K,” jelasnya.
Soal kriterianya, diutamakan guru honorer yang sudah terdata melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika tidak, maka syaratnya yakni sudah memiliki sertifikat pendidik.
“Syarat penting adalah kualifikasi pendidikan wajib S1. Meski ada dalam Dapodik kemudian tidak sarjana, maka otomatis gugur dengan sendirinya,” tuturnya.
Terpisah, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, tahapan seleksi masih menunggu petunjuk dan teknis pelaksanaan.
“Kita masih menunggu juknisnya dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Berikut kuota perekrutan PPPK Kotamobagu:
- Guru Kelas 92 Orang
- Guru Bahasa Indonesia 9 Orang
- Guru Bimbingan Konseling 28 Orang
- Guru IPS 3 Orang
- Guru Prakarya 6 Orang
- Matematika 1 Orang
- Guru PJOK SD 33 Orang
- Guru PJOK SMP 8 Orang
- Guru Senibudaya 15 Orang
- Guru TIK 35 Orang
Sumber: Dinas Pendidikan Kotamobagu