KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA –Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak tahun 2020 di Kota Kotamobagu meningkat.
Tercatat hingga awal bulan November 2020 sebanyak 57 kasus. Dibandingkan tahun 2019 lalu hanya 20 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, mengungkapkan, dari 57 jumlah kasus yang terlapor terdapat 26 kasus perempuan, 31 kasus anak, dan 19 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 26 dengan rincian 8 perebutan hak asuh anak, 9 kekerasan fisik, 5 kekerasan psikis, 4 penerlantaran. Sedangkan kasus anak sebanyak 31 dengan rincian 15 cabul, 10 kekerasan fisik, 3 penerlantaran, 3 kekerasan psikis. Dan KDRT 19 kasus,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan pada kasus tersebut.
“Ada beberapa yang dimediasi seperti kasus penerlantaran dan perebutan hak asuh anak, kami ambil langkah mediasi sesuai dengan petunjuk UPTD Provinsi Sulawesi Utara. Untuk kasus pencabulan kami tidak melakukan mediasi, tetapi kami melakukan pendampingan hukum,” jelasnya.
“Kami tetap berkomitmen penuh untuk mendampingi para korban, seperti pendampingan dari bidang sosial, psikologi, hingga pendampingan hukum sampai ada putusan,” tandasnya.