NEWS, KONTRAS MEDIA – Pemerintah merevisi hari libur tahun ini. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada tiga poin terkait libur Idul Adha.
Pertama, pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.
“Pertama sehubungan hal tersebut di atas pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama, libur tahun baru islam pada hari Selasa 10 Agustus diubah jadi hari Rabu 11 Agustus,” kata Muhadjir, Jumat (18/6/2021).
Ia menambahkan, lalu libur Maulid Nabi diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
“Untuk libur cuti bersama hari Natal 24 Desember ditiadakan,” lanjutnya.