KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dana sertifikasi triwulan 3, tahun anggaran 2020 akan segera dicairakn.
Dana itu, akan disalurkan ke 230 guru dan pengawas sekolah di Kotamobagu.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kotamobagu Rastono Sumardi mengatakan, untuk proses pencairan dana sertifikasi guru, harus mengantongi surat keputusan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, sebagai syarat.
“Dalam satu tahun dua kali terbit. SK biasanya semester awal 1 dan 2. Pun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ujar Rastono.
Sementara itu, Kepala Seksie (Kasie) PMPTK Ardi Datundugon mengatakan, jumlah dana yang dikucurkan sebesar Rp3.033 miliar.
“Untuk triwulan 3 sementara proses verifikasi kelengkapan untuk syarat pembayaran,” kata Ardi.
Menurutnya, dalam pencairan dana sertifikasi di semester dua kali ini belum semua berproses.
“Iya belum. Karena ada proses verifikasi data. Bisa tahap 2 sampai 3 nanti,” pungkasnya. (Jcn)