KONTRAS.CO.ID – Panitia seleksi Calon Paskibraka (Capas) Kota Kotamobagu, membuka ruang publik untuk menyampaikan tanggapan serta laporan terkait kepribadian Capas dilingkungan sosial dan mayarakat.
Selain mengikuti test yang berikan langsung oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, panitia membuka ruang publik untuk turut mengawasi para Capas dengan memberi laporan atau tanggapan apabila terdapat pelanggaran hukum seperti pelangaran hukum adat, agama dan sosial yang terbukti dilakukan oleh calon Paskibraka.
Hal ini disampaikan oleh panitia seleksi Capas yang juga merupakan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Erwin Damopolii.
“Kami membuka ruang publik untuk memberikan tanggapan maupun laporan kepada masayarakat untuk mengawasi para calon Paskibraka saat berada dilingkungan masyarakat. Apabila ditemukan Capas melakukan tindakan yang melanggar hukum norma-norma kehidupan baik sosial, agama dan adat, maka silahkan laporkan kepada panitia. Jika memang terbukti maka secara otomatis gugur atau tidak dibolehkan lagi mengikuti tahap selanjutnya,” ucap Erwin.
Keterlibatan masyarakat dalam penilaian ini lanjut Erwin, yaitu saat memasuki masa libur.
“Usai test Intelejensia dan kepribadian, Capas akan diliburkan untuk perayaan Idhul Fitri 1444 Hihriah, nah dimasa libur inilah Capas dalam pengawasan dan penilaian masyarakat,” ujar Erwin.
Olehnya Erwin berpesan kepada seluruh Calon Paskibraka agar dapat menjaga kepribadian atau attitude selama masa libur lebaran, karena selain menjadi Paskibraka yang nantinya akan mengibarkan Bendera Merah Putih, anggota paskibaraka juga akan menjadi Duta Pancasila di selama setahun.
“Pesan saya bagi Capas, agar selama libur lebaran, harus bisa menjaga kepribadian terutama dalam bersikap maupun bertindak. Jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum, atau terlibat ke hal-hal negativ seperti pergaulan bebas, dan perbuatan tidak terpuji. Karena bagian ini juga bisa jadi penentu kelulusan Capas untuk menjadi anggota Paskibraka,” pungkas Erwin