NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Guguran lava pijar di Gunung Merapi teramati 36 kali pada Minggu (17/1/ 2021) pukul 00.00 WIB-06.00 WIB.
Jarak luncur guguran lava pijar maksimum 1.500 meter ke barat daya.
Di dalam laporan aktivitas Gunung Merapi periode pengamatan 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB terpantau asap kawah berwarna putih dengan intensitas tebal dan tinggi 50 meter di atas puncak kawah, dengan visual gunung jelas hingga kabut 0-III.
“Teramati guguran lava pijar 36 kali,”ujar Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Hanik Humaida, dalam laporan aktivitas Gunung Merapi, periode pengamatan Minggu (17/1/2021).
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat awan panas guguran terjadi pukul 17.00 WIB.
“Teramati awan panas guguran tanggal 16 Januari 2021 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida dalam keterangannya, sejakn Sabtu (16/1/2021) kemarin, dikutip dari Detik.com.
Hanik menjelaskan, awan panas tercatat di seismogram dengan amplitudo 28 milimeter dan durasi 83 detik. Berdasarkan hal itu jarak luncur diperkirakan kurang dari satu kilometer.
“Visual tertutup kabut, jarak luncur diperkirakan kurang dari satu kilometer. Teramati tinggi kolom kurang lebih 200 meter di atas puncak dan angin bertiup ke timur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanik menjelaskan data kegempaan Merapi pada periode pukul 12.00 hingga 18.00 WIB hari ini. Tercatat gempa guguran sebanyak 23 kali, hembusan 5 kali, fase banyak 9 kali dan tektonik jauh 1 kali.
Hingga saat ini BPPTKG masih menetapkan status aktivitas Merapi di tingkat Siaga (Level III). Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal lima kilometer.
Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius tiga kilometer dari puncak. Oleh karena itu, BPPTKG memberikan rekomendasi agar penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III untuk dihentikan.
Kemudian, pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Merapi. Masyarakat juga diminta agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Merapi.