Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Gandeng Tim Ahli Cagar Budaya Disbudpar Verifikasi ODCB di Kotamobagu


25 Okt 2022 16:19 WITA·


					Verifikasi ODCB oleh Disbudpar Kotamobagu. (Foto: Erwin Makalunsenge) Perbesar

Verifikasi ODCB oleh Disbudpar Kotamobagu. (Foto: Erwin Makalunsenge)

KONTRAS.CO.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu melakukan verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Kotamobagu.

Dalam kegiatan ini, Disbudpar menggandeng tim ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Wilayah Suluttenggo.

Direncanakan, verifikasi ODCB dilaksanakan selama dua hari. Mulai Senin 24 Oktober sampai Selasa 25 Oktober 2022.

Adapun ODCB yang diusulkan untuk diverikasi meliputi Makam Loloda Mokoagow di Desa Poyowa Besar, kompleks pemakaman Raja DC Manoppo di Kelurahan Matali, Makam Tadohe di Bukit Kansil Perkebunan Kelurahan Upai dan beberapa ODCB lainnya yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu.

Kepala Disbudpar Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta mengatakan, berdasarkan data dan kajian ada sejumlah ODCB yang dapat dijadikan objek wisata budaya di Kota Kotamobagu.

“Penetapan cagar budaya adalah salah satu upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya yang ada di Kotamobagu, mudah-mudahan apa yang kita usulkan datanya dapat terverifikasi, kemudian memenuhi syarat sesuai undang-undang terkait pelestarian cagar budaya dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Anki.

Sementara itu, Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya Suluttenggo, Faiz M Anis Kaba membenarkan terkait pelaksanaan verifikasi ODCB tersebut.

Menurut Faiz, pihaknya telah menerima data objek yang diusulkan Disbudpar Kotamobagu untuk disidang kajian penetapan cagar budaya.

“Kami telah menerima lima objek wisata yang akan diverifikasi sebelum ditetapkan, kelima objek ini setelah diverifikasi akan dikaji kembali karakteristik dari objek yang diusulkan ini seperti apa,” ungkapnya.

Masih menurutnya, adapun acuan penetapan cagar budaya tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Yang menjadi instrumen cagar budaya terdiri dari benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan, di Kotamobagu sendiri kami akan melihat apakah lima objek yang diusulkan seperti apa konteksnya,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya :  Wawali Terima Kunjungan Tim Verifikasi Kota Layak Anak

Penulis: Achmad Zulfikar Embo

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Keluarga Besar Nasrani RSUD Kotamobagu Berbagi Kasih di Momen Natal dan Tahun Baru 2025

15 Januari 2025 - 11:05 WITA

Tegas! RSUD Kotamobagu Minta Pihak Apotek Pelengkap Kimia Farma Tingkatkan Pelayanan Obat ke Pasien

15 Januari 2025 - 07:41 WITA

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Apotek Pelengkap RSUD Kotamobagu Terkait Isu ‘Titip Ponsel untuk Tebus Obat’

14 Januari 2025 - 12:41 WITA

Penjelasan RSUD Kotamobagu Terkait Isu Pasien BPJS Harus Titip Ponsel untuk Tebus Obat

13 Januari 2025 - 23:40 WITA

Abdullah Mokoginta Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 16:17 WITA

Halo Sobat Miko, Mau Tau Syarat Buat Paspor? Berikut Persyaratannnya

8 Januari 2025 - 09:40 WITA

Trending di Kotamobagu