Kontras.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, akan membuka pelayanan perekaman e-KTP bagi masyarakat.
Pelayanan e-KTP ini tidak hanya di hari kerja namun dibuka pada hari libur.
Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu akan melaksanakan Perekaman setiap hari kerja kantor dan juga akan melaksanakan pelayanan dihari libur, maka bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka pelayanan perekaman dan penerbitan e-KTP pada hari Sabtu sampai dengan hari Minggu, tanggal 16, 17, 23, 24 dan 27 November,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP kata Roy, bisa datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman pada pukul 08.00 sampai 01.00 Wita di Kantor Disdukcapil Kotamobagu.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan kepada Lurah/Sangadi se-Kota Kotamobagu untuk menghimbau warganya masing-masing yang berusia 17 tahun ketas atau yang sudah menikah dan belum melakukan perekaman KTP-el agar dapat hadir sesuai jadwal diatas dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan berpakaian bebas rapi,” imbaunya.