KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
Itu dibuktikan dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan evaluasi pelayanan perempuan dan anak yang dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu bersama Lembaga Bantuan Hukum (BLH), Rabu (7/4/2021).
Kepala DP3A Virgina Olii mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut sebagai komitmen bersama untuk pendampingan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus rapat perencanaan UPTD PPA untuk tahun 2021.
Tugas dari DP3A adalah penanganan dan pencegahan anak-anak yang berhubungan dengan hukum, maka kami harus ada pendampingan hukum dan konseling, pendampingan mulai dari berita acara pemeriksaan sampai pada tahap sidang sampai putusan, pendampingan konseling dari psikolog dan pemuka agama,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Susilawaty Gilalom menambahkan, tahun ini UPTD PPA ada ketambahan jejaring yaitu dari Kodim 1303 yang ikut bergabung.
“Dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, kami banyak membuka jejaring dan bersinergi dengan berbagai lembaga, untuk bekerjasama dengan dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya dalam pendampingan terhadap korban,” pungkasnya.
Kegitan tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Kotamobagu Teddy Makalalag, Kanit PPA Polres Kotamobagu, Kanit Reskrim Polsek Bolaang Mongondow, Kanit Kasi Pidum Kejaksaan, Pengadilan Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Ketua MUI Kotamobagu, LSM, serta LBH se Kotamobagu.