DLH Kotamobagu Gelar FGD Kajian Lingkungan Hidup

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kotamobagu tahun 2018-2023, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin (12/04/2021).

Wali Kota KotamobaguTatong Bara dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, kegiatan KLHS yang digelar ini merupakan agenda Pemkot yang sangat penting. Karena keberlanjutan pembangunan daerah ada ditataran kebijakan dan program kajian lingkungan hidup strategis.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu jalan keluar yang dipandang sangat efektif untuk mengatasi permasalahan kualitas tata ruang, sekaligus sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan pembangunan di masa yang akan datang adalah dengan cara mengintegrasikan kepentingan lingkungan pada tingkat pengambilan keputusan yang strategis pada tataran kebijakan dan program melalui kajian lingkungan hidup strategis,” kata Tatong Bara.

Selain itu, sambung Sande Dodo, yang tak kalah penting KLHS merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yakni adanya analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif.

“Dengan kata lain, proses kajian lingkungan hidup strategis merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam rangka untuk dapat menuntun, mengarahkan serta untuk menjamin tidak terjadinya efek negatif pada lingkungan hidup maupun terhadap keberlanjutan pembangunan itu sendiri,” jelasnya.

Ia berharap, melalui FGD ini akan menghasilkan kesimpulan strategis dalam rangka penyusunan KLHS perubahan RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2018-2023 dan KLHS revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2014-2034.

“Berdasarkan hal tersebut maka pada prinsipnya kajian lingkungan hidup strategis dapat dilakukan terintegrasi dengan perencanaan tata ruang karena kaidah yang terpenting dalam sebuah proses perencanaan tata ruang pada suatu wilayah adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” pungkasnya.

Baca juga :  Wali Kota Tatong Bara Hadiri Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi