Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal

Data Pribadi Diduga Bocor, Direksi BPJS Dipanggil Kemenkominfo


21 Mei 2021 16:30 WITAยท


					Data Pribadi Diduga Bocor, Direksi BPJS Dipanggil Kemenkominfo Perbesar

HUKRIM, KONTRAS MEDIA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil direksi BPJS Kesehatan terkait dugaan kebocoran data. Hal ini dilakukan untuk investigasi.

“Hari ini, Jumat (21/05/2021). Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dikutip dari laman resmi kementerian, Jumat (21/5/2021).

Ia menambahkan sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).

Dijelaskan bahwa data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data.

“Sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

“Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukantakedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sebelum Bika Ambon Ci Mehong, Ini Berbagai Kontroversi Tasyi Athasyia yang Dinilai Tak Etis dalam Mereview Makanan

10 Maret 2025 - 22:49 WITA

Semua Asetnya Sisa 1 Rumah dan Saldo Rekening Tinggal Rp100 Ribu Demi Bantu Keluarga, Nunung: Kalau Saya Stop, Mereka Mau Gimana?

10 Maret 2025 - 22:47 WITA

Kondisi Finansialnya Kini Terbatas, Nunung Akui Miliki Masalah Kesehatan Mental: Badan Lemah Semua

10 Maret 2025 - 22:46 WITA

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

8 Januari 2025 - 09:20 WITA

Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara

8 Januari 2025 - 09:17 WITA

Pengumuman KPU Kabupaten Bolmong

2 Desember 2024 - 16:29 WITA

Trending di News